Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Firli Bahuri Diminta Tindaklanjuti Aktivitas Tambang PHL Milik Astrindo Nusantara yang Sudah Tak Berizin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Senin, 17 April 2023, 12:36 WIB
Firli Bahuri Diminta Tindaklanjuti Aktivitas Tambang PHL Milik Astrindo Nusantara yang Sudah Tak Berizin
Ilustrasi
rmol news logo Beberapa waktu belakang ini perusahaan tambang PT Putra Hulu Lematang (PHL) yang beroperasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, menjadi perhatian publik. Walau Izin Usaha Produksi (IUP) perusahaan ini telah dicabut Presiden Joko Widodo pada awal Januari 2022, namun perusahaan ini masih melakukan aktivitas penambangan.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, telah melaporkan PHL ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin dua pekan lalu (3/4).

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan pihaknya siap membantu KPK dalam penyelidikan perkara ini.

Menurut Yusri sebelum melaporkan ke KPK, pihaknya telah meminta konfirmasi secara resmi dari Menteri ESDM Arifim Tasrif dan Plh Direktur Jenderal Minerba M, Idris Proyoto Sihite sejak 11 November 2022. Namun kedua pejabat ini memilih bungkam.

Padahal, sambungnya, apa yang dilakukan PHL berpotensi merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah.

Selain itu, CERI secara tegas memberikan apresiasi dan dukungan atas upaya KPK membongkar kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM.

“Kami berharap laporan ini bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk ke kasus yang lebih besar di Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, Ditjen Minerba merupakan direktorat teknis yang mempunyai tugas dan kewenangan dalam mengelola seluruh pertambangan mineral dan batubara di seluruh Indonesia.

Sementara pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, tidak ada alasan bagi KPK yang dipimpin Firli Bahuri untuk tidak melanjuti laporan itu.

Berbicara di Jakarta hari Senin (17/4), Abdul Fickar, menambahkan, bila SIUP sudah dicabut namun perusahaan tambang masih beroperasi, maka lembaga penegak hukum harus mengambil tindakan tegas. Kementerian ESDM juga harus bekerjasama dengan penegak hukum.

Adapun Jubir KPK Ali Fikri belum bisa dikonfirmasi terkait tindaklanjut laporan CERI soal PHL ke Gedung KPK.

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung


Menanggapi persoalan ini, Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyo, mendesak Kejaksaan Agung ikut mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan PHL.

“PT Putra Hulu Lematang (PHL) milik Astrindo Nusantara telah dicabut SIUP-nya oleh Presiden Jokowi. Kalau perusahaan ini masih beraktivitas maka patut menjadi pertanyaan dan Kejagung perlu mengusut tuntas,” kata Arifin Nur Cahyo dalam keterangan, Senin (17/4).

Arifin meminta penegak hukum menindak PHL terkait aktivitas pertambangannya yang masih dilakukan perusahaan karena ini adalah bentuk pelanggaran hukum dan perlawanan terhadap perintah Presiden Jokowi.

“Penegak hukum harus bertindak tegas pada PHL yang sudah melawancpemerintah dan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, aktivitas PHL berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI) di tahun 2018 mengembangkan pelabuhan batubara di Sumatra Selatan. Menurut Direktur Utama BIPI, Raymond A. Gerungan, pelabuhan batubara PT Putra Hulu Lematang (PHL) dipersiapkan untuk menampung batubara dari PHL serta tambang lainnya yang berada di daerah Lahat dan Muara Enim. Astrindo Nusantara merupakan entitas anak dari PT Mega Abadi Jayatama.

Adapun PHL memiliki Ijin Usaha Pertambangan Produksi di lahan seluas 1.186 hektar dan lahan pelabuhan seluas 100 hektar di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Sampai akhir tahun 2017, PHL mampu mencapai produksi batu bara sebesar 134.765 MT dan produksi overburden sebesar 401.369 MT. rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA