Hal itu sejalan dengan pendapat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya Komisi XI yang mengusulkan peninjauan ulang kewajiban
spin off unit usaha syariah (UUS) pada tahun 2023.
Disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, Ela Siti Nuryamah, peninjauan ulang kewajiban
spin off kini menjadi perhatian anggota Badan Legislatif DPR RI yang sedang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Ela, ketentuan UUS perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau
spin off mengikuti aturan yang dibuat regulator masih menghantui pelaku industri perbankan.
"Kami menangkap kegelisahan ini dan mencoba mencari jalan tengah agar tidak kontraproduktif dalam pengembangan industri keuangan syariah di Tanah Air," kata Ela Siti Nuryamah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9).
Ia sepakat jika ketentuan
spin off UUS perbankan diserahkan kepada pelaku usaha. Nantinya, regulator hanya menetapkan ketentuan-ketentuan umum, seperti kecukupan modal minimal, kecukupan total aset, tren tingkat kesehatan UUS, dan lainnya.
Dengan demikian, regulator akan mempunyai acuan lebih objektif untuk memaksa UUS dalam melakukan
spin off.
"Di sisi lain pelaku usaha juga tidak dibatasi ketentuan waktu yang bisa saja sangat subjektif dan tidak mencerminkan objektivitas fakta di lapangan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: