Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Percepat Kebijakan Satu Peta, Pemerintah Rampungkan 90 Persen Kompilasi Peta Tematik

LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 14 September 2022, 07:24 WIB
Percepat Kebijakan Satu Peta, Pemerintah Rampungkan 90 Persen Kompilasi Peta Tematik
Sesi foto bersama setelah acara Konferensi Pers Sosialisasi Kebijakan Satu Peta pada Selasa 13 september 2022/Kemenko Perekonomian
Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai melaporkan, per 8 September 2022 pemerintah telah berhasil merampungkan 144 kompilasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) dari total keseluruhan sebanyak 158 peta tematik. Kompilasi ini dilakukan sebagai salah satu kegiatan utama dari Kebijakan Satu Peta.

“Kita sudah menyelesaikan 90 persen (dari 158 IGT). Dalam semester II tahun ini dan semester besok (2023), kita akan mengejar apa yang belum terselesaikan," ujar Aris dalam konferensi pers Sosialisasi Kebijakan Satu Peta pada Selasa (13/9).

Aris lebih lanjut merinci, dari total 158 IGT, 86 IGT di antaranya berasal dari Perpres Nomor 9 tahun 2016 dan tambahan 72 IGT dari Perpres 23 tahun 2021 yang terdiri dari peta kemaritiman, peta kebencanaan, peta pertanahan, peta perekonomian, peta keuangan, serta peta perizinan.

Sebanyak 13 IGT belum terkompilasi, di antaranya terkait Peta Sebaran Lokasi Akses Layanan Keuangan, Peta Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Peta Rencana Tata Ruang Kepulauan hingga Peta Sebaran Objek Vital Nasional. Sedangkatan 1 IGT lainnya mengenai peta rencana zonasi kawasan strategis nasional,  tidak dikompilasi dikarenakan terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Tentu petanya sudah ada, tinggal kita melaksanakan kompilasi dan koordinasi dengan instansi Kementerian atau Lembaga terkait,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan Kebijakan Satu Peta perlu dipercepat karena informasi geospasial sangat penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, pembagian kawasan sumber daya alam, penanggulangan bencana, sustainable development, hingga pengembangan ekonomi digital.

IGT yang telah terdigitalisasi ini disebut dapat mendorong masyarakat untuk lebih berpartisipasi dalam kegiatan perekonomian dan mempermudah masyarakat untuk mengambil berbagai inisiatif dari kegiatan terkait perekonomian.

“Misalnya untuk membangun warung atau kafe, masyarakat dapat mendapatkan informasi geospasial seperti tematik tentang populasi, potensi kebencanaan, aksesibilitas, infrastruktur dan sebagainya,” jelasnya.

Kebijakan Satu Peta dapat menghasilkan standar referensi basis data geo-portal. Data tersebut dapat dijadikan acuan untuk pembangunan berbasis spasial, perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di darat, laut, dalam bumi dan udara hingga penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang.
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA