Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hadapi Ketidakpastian Ekonomi, OJK Dorong Pembentukan 3 Lines of Defense bagi Industri Keuangan Non-Bank

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 24 Agustus 2022, 01:57 WIB
Hadapi Ketidakpastian Ekonomi, OJK Dorong Pembentukan <i>3 Lines of Defense</i> bagi Industri Keuangan Non-Bank
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono/Net
rmol news logo Berbagai risiko dan kondisi ketidakpastian yang muncul saat ini menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya penguatan pengawasan untuk mewujudkan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang profesional dan amanah. Sehingga IKNB mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Namun, perlu disadari bahwa mekanisme pengawasan yang optimal
membutuhkan kolaborasi dari seluruh stakeholder. Yaitu dari internal pelaku IKNB, lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri, serta OJK selaku regulator sektor jasa keuangan.

"Sinergi dan kolaborasi antara OJK dengan para pelaku industri, serta organisasi profesi dan asosiasi industri, diharapkan dapat membentuk 3 lines of
defense
yang mampu bekerja sama secara optimal untuk menjaga sektor IKNB nasional agar dapat tumbuh secara berkualitas, dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, Selasa (23/8).

Lalu apa saja 3 Lines of Defense yang dimaksud OJK? Layer pertama adalah Penguatan di internal perusahaan.

Penguatan internal perusahaan khususnya dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif. Penerapan prinsip tata kelola yang baik merupakan salah satu pilar utama sebagai pondasi untuk memastikan keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.

Penerapan manajemen risiko yang efektif juga dibutuhkan agar perusahaan senantiasa agile dengan bersikap proaktif dalam mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang dan berpotensi mengganggu going concern perusahaan.

Melalui penguatan internal yang fokus pada kedua aspek tersebut, maka seluruh proses bisnis di internal perusahaan dapat terselenggara secara prudent, dengan dukungan mekanisme check and balances yang baik.

"Sehingga tercipta sebuah mekanisme yang dapat memastikan agar seluruh proses bisnis harian di perusahaan senantiasa dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur internal dan ketentuan perundangan yang berlaku," imbuh Ogi.

Kemudian layer kedua, yaitu Dukungan lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri.

Dituturkan Ogi, lembaga profesi penunjang diharapkan dapat bekerja semakin profesional, independen, dan sesuai kode etik dan standar praktik terbaik untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan nonbank.

OJK juga mengharapkan partisipasi aktif dari asosiasi pelaku industri untuk
dapat turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku usaha para anggotanya, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

OJK juga melihat bahwa dukungan asosiasi mutlak dibutuhkan untuk mendukung upaya untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai  kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Adapun layer ketiga adalah peran OJK sebagai regulator.

Dalam hal ini OJK akan terus melakukan pembenahan di internal untuk dapat melakukan kegiatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan sektor  IKNB secara lebih efektif.

"OJK juga terus meningkatkan efektivitas pengawasan antara lain dengan mengoptimalkan dukungan teknologi informasi dan sekaligus mendorong peningkatan kapasitas SDM pengawas," demikian Ogi Prastomiyono. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA