Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Proses Terlalu Berlarut-larut, Groot Karya Persada Akhirnya Tempuh PKPU atas Widodo Makmur Unggas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 16 Agustus 2022, 19:57 WIB
Proses Terlalu Berlarut-larut, Groot Karya Persada Akhirnya Tempuh PKPU atas Widodo Makmur Unggas
PT Groot Karya Persada/Net
rmol news logo Hambatan keuangan atau cash flow diduga menjadi penyebab wanpretasi pembayaran kontrak oleh rumah potong ayam di Wonogiri PT Widodo Makmur Unggas (WMU) Tbk kepada kepada PT Groot Karya Persada (GKP) sejak awal Tahun 2022 atas proyek mechanical electrical plumbing (MEP).

Dikatakan Suhendro Saputro, selaku Project Coordinator GKP, akibat masalah tersebut, pihaknya kemudian melayangkan gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kata dia, permohonan PKPU merupakan langkah terakhir yang akhirnya ditempuh karena upaya sebelumnya atas hak pembayaran kontrak kerja tahun 2020, yang telah disepakati secara final oleh kedua belah pihak untuk progress pekerjaan bobot dan nilai secara fisik serta administrasinya di tahun 2022 tersebut menemui jalan buntu.

"Benar adanya kami dari pihak GKP mengajukan permohonan PKPU terhadap WMU, hal ini disebabkan sebagai langkah terakhir kami karena proses yang telah berlarut larut," jelas Suhendro, dalam keterangannya, Selasa (16/8).

Dia menjelaskan, segala bentuk diskusi untuk pengakhiran kerjasama dan menyepakati nilai kemajuan pekerjaan yang harus dibayarkan ini sudah selesai dari 10 Januari 2022 untuk progress pekerjaan bobot dan nilai, serta berita acara serah terima (BAST) satu pekerjaan.

"Maka kami seharusnya sudah menerima 95 persen pembayaran dari total kesepakatan bobot dan nilai pekerjaan yang sudah ditandatangani oleh kedua pihak," sambungnya.

Suhendro juga menekankan, istilah prematur atas gugatan permohonan PKPU yang digunakan oleh pihak WMU sangat tidak tepat. Hal itu, karena dari semua administrasi pekerjaan bernilai kontrak di atas Rp 51 miliar itu dokumennya telah selesai disepakati kedua belah pihak.

"Yang ada saat inii justru tidak adalagi perkembangan pembayaran yang jadi kewajiban pihak WMU untuk penyelesaiannya," tegasnya.

Pada sisi lainnya, Suhendro juga mengklarifikasi pernyataan pihak WMU yang menyebutkan bahwa permohonan PKPU ini jumlahnya tidak lebih dari 0,5 persen dibandingkan dengan total aset dan tidak lebih dari 0,8 persen dari total equitas.

Lanjutnya, bilapun menganggap nilai itu kecil, sepatutnya WMU mampu menyelesaikan tanggung jawab atas kontrak yang telah disepakati.

"Namun faktanya sisa bobot dan nilai pekerjaan tersebut tidak ada kepastian pembayaran dari pihak WMU hingga kami melakukan permohonan PKPU ini, patut diduga pihak WMU mengalami kesulitan cash flow untuk memenuhi kewajibannya kepada kami," demikian Suhendro.

Adapun gugatan PKPU terhadap WMU didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 199/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 4 Agustus 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA