Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menegaskan bahwa kajian itu juga akan membuat
robot trading yang tidak memiliki izin akan ditindak. Izin ini sendiri bisa dicek melalui
website atau
call centre Bappebti.
“Nah yang dipermasalahkan adalah ketika aplikasinya digunakan untuk berjualan tidak memiliki izin. Nah ini yang menjadi kesalahan dan praktik yang tidak boleh," ujar Jerry kepada wartawan, Jumat (8/7).
Pemerintah, sambungnya, juga melihat potensi pendapatan negara dalam aktivitas
robot trading. Untuk itu, peraturan akan dibuat secara aman dan komperhensif.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya pun menjanjikan kehadiran peraturan tentang penggunaan robot trading yang aman bersama Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
Dia berharap penggunaan
robot trading lebih mudah diawasi dan aman dalam penggunaannya dalam investasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK)
Menurut Tirta, terdapat tiga aspek pendekatan yang digunakan dalam pengaturan robot trading di Indonesia. Pertama, prinsip yang harus dipenuhi dalam kegiatan PBK adalah
robot trading sebagai alat bantu para nasabah.
Artinya,
robot trading harus digunakan pada pialang berjangka yang berizin, tidak digunakan sebagai kegiatan ilegal berkedok investasi, serta ada pengawasan dan evaluasi terhadap pelaku usaha legal yang menggunakan robot trading.
Kedua, perlu ada spesifikasi tertentu pada
robot trading seperti punya transparansi algoritma, variabel bisa diinput sesuai dengan keinginan nasabah,
bugs free serta dikembangkan oleh perusahaan yang punya legalitas dan integritas.
“Ketiga yaitu, menetapkan aturan mengenai kriteria
developer robot trading seperti punya legalitas yang dikeluarkan otoritas resmi Indonesia,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: