Program tersebut merupakan komitmen Danone terhadap pelestarian lingkungan di Bali sekaligus tanggung jawabnya menjalankan
Extended Producer Responsibility (EPR) dengan mendorong pelibatan rantai pasok pengelolaan sampah dengan konsep
Extended Stakeholders Responsibility (ESR) atau memperluas tanggung jawab multi pihak.
Hal tersebut juga sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Dalam program ini, BWC bekerja sama dengan 12 perusahaan di Bali untuk menarik sampah kemasan, yakni Alila Seminyak Resort, Aperitif Restoran Ubud, Sandat Glamping Ubud, Kilo Kitchen Seminyak, Rayjin Petitenget, Alila Uluwatu.
Lalu Grand Hyatt Nusa Dua, Bebek Bengil Nusa Dua, Hyatt Regency Sanur, Renaissance Nusa Dua, Andaz Hotel Sanur, Indigo Restoran Canggu.
"Kami sangat antusias dan mengapresiasi kolaborasi pengumpulan kembali kemasan
aquareflection dan
aqualife ini. Program ini juga selaras dengan Peraturan Menteri LHK," kata Direktur Bali Waste Cycle (BWC), Anastasia Olive Padang dalam keterangannya, Jumat (8/7).
Berdasarkan peraturan pemerintah, produsen diminta membuat peta jalan dalam pengurangan sampah atas produk yang dihasilkannya. Tujuannya adalah untuk mendorong pemerintah mencapai target nasional pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70% pada 2025.
Hal ini mendasari BWC menggandeng produsen untuk berkolaborasi dalam pengelolaan produk yang mereka hasilkan sekaligus agar terbentuk jejaring yang selaras antara pemerintah, produsen/pelaku usaha, dan masyarakat.
Dengan kolaborasi Danone-BWC, maka Danone telah menunjukkan partisipasi dan memulai peta jalan dalam pemenuhan kewajibannya sebagai produsen.
"Semoga hal ini dapat diikuti produsen dan pelaku usaha lainnya," tandas Olive sapaan akrab Anastasia Olive Padang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: