Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pemberitaan Satrio Arismunandar, Bank BTN Pastikan Mengambil Tindakan Sesuai Perjanjian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 12 Juni 2022, 19:50 WIB
Soal Pemberitaan Satrio Arismunandar, Bank BTN Pastikan Mengambil Tindakan Sesuai Perjanjian
Ilustrasi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk/Net
rmol news logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memberikan jawaban pada pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar, suami dari debitur Bank BTN, atas nama Yuliandhini.

Corporate Secretary Bank BTN, Ari Kurniaman  mengatakan, jawaban sekaligus penjelasan ini penting disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahan perihal duduk perkara yang dimaksud.

"Bank BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Ari Kurniaman di Jakarta, Minggu (12/6).
Dikatakan Ari, Bank BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah. Utamanya, dalam pengambilan tindakan yang dipastikan sesuai dengan perjanjian perusahaan dan nasabah.

"Bank BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan saudari Yuliandhini, istri dari saudara Satrio dan agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas Bank BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur," kata Ari.

"(Tindakan ini) dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara Bank BTN dengan nasabah serta surat pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya," imbuhnya menerangkan.

Ari menjelaskan, Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (grace period) selama satu tahun.

Tetapi, kata Ari, Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa grace period telah selesai.

Bank BTN, lanjutnya, juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual atau dilelang, jika tidak melakukan pembayaran.

"Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini," tuturnya.

Masih kata Ari, sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya.

"Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami," jelasnya.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," demikian Ari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA