Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional, BI Keluarkan Beleid Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 11 Mei 2022, 15:19 WIB
Dukung Stabilitas Ekonomi Nasional, BI Keluarkan Beleid Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Ilustrasi Bank Indonesia/Net
rmol news logo Mata uang rupiah dijaga stabilitasnya oleh Bank Indonesia (BI) dengan berbagai macam upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan beleid baru tentang penggunaan mata uang rupiah di kegiatan-kegiatan internasional.

Beleid baru yang dikeluarkan BI adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional yang berlaku efektif pada 27 April 2022.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, maksud pembentukan peraturan tersebut adalah untuk membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian.

"Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," tulis aturan tersebut yang dikutip melalui laman Sekretariat Kabinet pada Rabu (11/5).

Dalam aturan ini ditegaskan, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional adalah penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, jika digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Adapun ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI yang mencakup penggunaannya dalam bentuk fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital.

"Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan," ditegaskan dalam aturan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI harus didukung untuk kegiatan perekonomian.

"Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional," ditegaskan di bagian akhir aturan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA