Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Finpay, Aplikasi Besutan Anak Usaha Telkom Penantang Transaksi Keuangan Digital

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 09 Maret 2022, 21:14 WIB
Finpay, Aplikasi Besutan Anak Usaha Telkom Penantang Transaksi Keuangan Digital
Vice Presiden Corporate Secretary PT Finnet Indonesia, Budi Teguh Prakoso memaparkan Finnet/Repro
rmol news logo Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, anak usaha PT Telkom, yakni PT Finnet Indonesia meluncurkan aplikasi transaksi keuangan berbasis digital, Finpay.

Finpay hadir menantang aplikasi transaksi keuangan digital yang saat ini sudah marak di Tanah Air.

Vice Presiden Corporate Secretary PT Finnet Indonesia (Finnet), Budi Teguh Prakoso mengatakan, aplikasinya memiliki sejumlah fitur untuk memberi kemudahan layanan transaksi keuangan bagi masyarakat maupun korporasi.

"Ada beberapa layanan Finpay yang bisa digunakan untuk mendukung bisnis UMKM, masyarakat umum, korporasi swasta maupun BUMN. Misalnya Mitra Finpay dan Finpay Payment Gateway," kata Budi dalam diskusi yang digelar secara daring, Rabu (9/3).

Layanan Mitra Finpay bisa menjadi solusi kemudahan dalam menjalankan bisnis UMKM. Pelaku usaha dapat melakukan pencatatan stok barang dan pencatatan penjualan secara digital.

Sementara Finpay Payment Gateway untuk melayani pembayaran digital yang terkoneksi dengan berbagai instrumen pembayaran, sehingga memudahkan masyarakat melakukan bisnis secara daring.

Budi sadar, saat ini banyak aplikasi serupa yang sudah beredar di masyarakat. Oleh karenanya, pihaknya memiliki strategi khusus untuk menggandeng korporasi yang sudah berjalan. Salah satunya dengan PT POS Indonesia.

"Kami tidak head to head (dengan aplikasi yang sudah ada), melainkan sifatnya kolaborasi. Misalkan dengan PT POS dengan materai digital. Itu kami yang mengeluarkannya (materai digital)," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA