Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk PT TMM, Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Ribuan Perusahaan Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 11 Februari 2022, 13:41 WIB
Termasuk PT TMM, Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Ribuan Perusahaan Tambang
Ilustrasi pertambangan batubara/Net
rmol news logo Kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM) di Sulawesi Tenggara dihentikan sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Keputusan tersebut terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 bertanda tangan elektronik Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Ridwan Djamaluddin.

Selain PT TMM, ada ribuan kegiatan usaha pertambangan yang dihentikan akibat keterlambatan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

"Dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan tanggal 31 Januari 2022, saudara belum menyampaikan RKAB tahun 2022,” bunyi surat yang dibubuhi tanda tangan elektronik Ridwan Djamaluddin dikutip redaksi, Jumat (11/2).

Masih pada surat tersebut, dijelaskan bahwa pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

Secara rinci, ada 1036 perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan sementara, termasuk PT TMM yang diduga milik Ketua HIPMI, Mardani H Maming.

Mereka dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB tahunan disetujui sesuai ketentuan Pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM 7/2020.

Selanjutnya, dalam surat tersebut PT TMM dan ribuan perusahaan diminta segera menyampaikan dokumen RKAB tahun 2022 paling lambat enam puluh hari kalender setelah tanggal surat tersebut dikeluarkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA