Dimensy.id
Apollo Solar Panel

OJK Catat Sektor Keuangan Tahun 2021 Stabil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 30 Desember 2021, 14:18 WIB
OJK Catat Sektor Keuangan Tahun 2021 Stabil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Net
rmol news logo Stabilitas sektor jasa keuangan selama tahun 2021 dicatat stabil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdapat beberapa indikator yang menunjukkan hal tersebut.

Dijelaskan oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo memaparkan, terdapat lima faktor yang membuat sektor jasa keuangan tahun ini tercatat stabil.

Di antaranya yaitu fungsi intermediasi perbankan, penghimpunan dana di pasar modal yang terus membaik, terkendalinya pandemi Covid-19, pulihnya mobilitas, dan meningkatnya kegiatan perekonomian.

"Penghimpunan dana di pasar modal hingga 24 Desember tercatat sebesar Rp 358,4 triliun, merupakan nilai tertinggi sepanjang sejarah dengan emiten baru tercatat sebanyak 55 emiten. Penghimpunan dana ini mayoritas digunakan sebagai modal kerja," ujar Anto dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (30/12).

Sementara itu, fungsi intermediasi perbankan pada November 2021 tumbuh sebesar 4,82 persen year-on-year (yoy) atau 4,17 persen year to date (ytd) didorong peningkatan pada kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ritel.

"Indikator perekonomian domestik juga menunjukkan perbaikan yang terus berlanjut. Indikator-indikator sektor riil seperti Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur, Indeks Keyakinan Konsumen, Penjualan Kendaraan, dan lowongan pekerjaan terus meningkat," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anto menyampaikan bahwa sektor eksternal juga terus membaik, ditunjukkan oleh surplus neraca perdagangan dan peningkatan cadangan devisa.

"“Ini diperkirakan dapat menyediakan buffer untuk meredam dampak normalisasi kebijakan moneter bank sentral utama khususnya The Fed," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA