Komitmen ini tertuang dalam
MoU antara Digiprimatera dengan PT. PDS yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Digiprimatera, Adios Purnama dan Direktur Utama PT PDS Hari Tjahya Wibowo, di Jakarta belum lama ini.
Adios mengatakan, pada era digital teknologi informasi telah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Hal ini terus berkembang sesuai dengan kebutuhan system manajemen informasi yang transparan, real time dan didukung dengan fitur keamanan tingkat tinggi untuk melindungi setiap data dari pemalsuan.
“Menurut laporan Bank Indonesia untuk pertumbuhan angka transaksi digital di tahun 2021 telah berlangsung lebih dari 180 juta transaksi dan menyumbang lebih dari Rp500 triliun. Seiring dengan kompetisi bisnis yang semakin kompetitif pada sektor digital security, kami siap bersinergi dengan PDS untuk menyediakan produk digital document security. Kami telah tersertifikasi untuk menciptakan transformasi bisnis pada digital security platform yang menjamin ke-orisinalitas-an dan keamanan suatu produk†kata Adios dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Adios menjelaskan, bahwa produk digital security dari Digiprimatera merupakan dokumen elektronik yang menawarkan garansi berupa otentifikasi legalitas dokumen elektronik, non-repudiation, intergrity dan confidentiality untuk memastikan informasi yang terjaga kerahasiaannya, aman dan berlegalitas.
“Dan nota kesepahaman ini juga merupakan salah satu bagian implementasi dari ISO 27001:2013 tentang penyediaan layanan
e-commerce, platform digital dan aplikasi lainnya,†terang Adios.
Adapun produk yang dihasilkan antara lain, digital certificate merupakan sertifikat elektronik yang berisikan sebuah tanda tangan elektronik dan identitas yang mampu mengidentifikasi subjek legal pada transaksi elektronik yang berfungsi sebagai validasi dan otentifikasi dokumen. Produk digital ini hanya dapat digunakan oleh user yang mendapatkan izin akses atas penggunaan dokumen.
Digital Sign, adalah produk tanda tangan yang berisikan informasi elektronik yang digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentifikasi sebagai fitur keamanan sebagai bukti identitas suatu pihak sebagai suatu subjek hukum. Tanda tangan digital diimplementasikan dalam sertifikat elektronik sehingga dokumen elektronik dapat diketahui keabsahan dan keasliannya.
Digital Stamps atau stempel elektronik merupakan produk digital yang menjamin ke-otentik- an suatu dokumen. Selain itu, digital stamp dapat berfungsi sebagai stempel akhir setelah dokumen telah disetujui dan ditandatangani oleh berbagai pihak.
E-meterai adalah suatu label yang terlampir pada dokumen elektronik atau dokumen lainnya yang memiliki karakteristik dan bertujuan untuk memperkuat legalitas dan keabsahan dokumen. E-meterai merupakan salah satu program pemerintah dalam pemanfaatan dokumen digital. Dan Keyla, merupakan otentifikasi multifactor yang berisikan dynamic key seperti
One Time ID sebagai kode verifikasi pengguna yang dapat digunakan di berbagai kepentingan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: