Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tobas: Melakukan Perubahan UUD 1945 Bukan Hal yang Tabu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 13 Oktober 2021, 18:41 WIB
Tobas: Melakukan Perubahan UUD 1945 Bukan Hal yang Tabu
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari/Net
rmol news logo Gagasan amandemen UUD 1945 sudah lama lahir, dan sudah pernah dilakukan pasca-reformasi tahun 1998. Hanya saja, kekinian hal itu menjadi kontroversi lantaran dikaitkan dengan beberapa hal sensitif.

Begitu penilaian Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari menanggapi wacana amandemen UUD 1945 yang muncul usai Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyampaikan gagasannya untuk membahas amandemen UUD 1945 dalam acara pidato kenegaraan Agustus silam.

"Kemudian banyak pihak membincangkan hal tersebut,” kata Tobas dalam acara FGD Fraksi Partai Nasdem bertajuk "Urgensi Amandemen UUD 1945 KE-5; Kepentingan Bangsa Atau...?" yang digelar virtual pada Rabu siang (13/10).

Menurutnya, mengubah UUD 1945 merupakan hal yang wajar, terlebih setelah reformasi pemerintah dan parlemen telah melakukan amandemen sebanyak 4 kali.

"Sebenarnya, melakukan perubahan terhadap uud atau amendemen terhadap UUD itu bukan hal yang tabu, itu hal yang memang secara hukum dibenarkan, boleh saja. Karena memang UUD itu juga membuka peluang untuk itu," ujarnya.

Yang menjadi permasalahan saat ini, kata Tobas, jika ingin melakukan perubahan UUD 1945 perlu adanya pembahasan latar belakang atau dasar yang memperkuat amandemen bisa dilakukan.

"Saya selalu nyatakan bahwa amendemen 1999-2002 ini adalah satu rangkaian, idenya satu rangkaian, mulai 1999-2002, jadi bukan terpisah antara amendemen satu dan lainnya. Sehingga amendemen ke-5 ini jika inginn dilakukan, maka ini adalah amendemen berikutnya," tuturnya.

Amandemen satu sampai empat ini, kata Tobas, merupakan pembaharuan kontrak sosial Indonesia, jika dalam UUD 1945 ditetapkan tanggal 18 Agustus sebagai kontrak sosial bagi bangsa, maka pasca-reformasi sampai 1999 perlu diperbaharui kontrak sosialnya.

"Dengan satu keadaan yang baru, dan memang ada desakan kuat yang butuh kita lakukan perubahan terhadap UUD 45. Jika kita ingin perbarui lagi, tentu kita harus punya satu landasan yang kuat, alasan yang kuat, dasar pemikiran kuat untuk lakukan itu," katanya.

Atas dasar itu, Fraksi Nasdem ingin mengetahui yang sebenarnya diinginkan masyarakat, apabila gagasan amandemen UUD 1945 dilakukan.

"Karena kita tidak ingin itu gagasan tentang amendemen 45 itu hanya sekadar jadi gagasan elite, hanya sekadar jadi kepentingan elite. Kenapa? Karena UUD 1945 itu adalah hukum fundamental, dia tidak boleh hanya menjadi pembicaraan dikalangan elite saja, kemudian kebutuhan nya berdassarkan kalangan elite saja. Ini yang  kita inginkan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA