Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hampir Sebulan Beroperasi, OSS Sudah Terbitkan 205.373 Izin Usaha Mayoritas untuk UMKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 22 September 2021, 22:27 WIB
Hampir Sebulan Beroperasi, OSS Sudah Terbitkan 205.373 Izin Usaha Mayoritas untuk UMKM
Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Pemananaman Modal (BKPM), Tina Talisa/Net
rmol news logo Setelah beroperasi selama hampir sebulan sejak diluncurkan pada Agustus lalu oleh Presiden Joko Widodo, sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sudah menerbitkan sekitar 200 ribu izin usaha dalam berbegai lingkup.

Juru Bicara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Pemananaman Modal (BKPM), Tina Talisa menerangkan, izin usaha yang diterbitkan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, sistem OSS ini berhasil memberikan NIB kepada usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dari total yang diterbitkan sekitar 200 ribu.

"data memang menunjukkan bahwa 98,8 persen NIB yang diterbitkan adalah pelaku UMK," ujar Tina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9).

Dia merinci, penerbitan NIB selama periode 4 Agustus hingga 18 September 2021 pukul 07.30 WIB adalah sebanyak 205.373. Jumlah ini terdiri dari usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938. Rekor penerbitan NIB harian terjadi pada Jumat (10/09/2021) sejumlah 13.737.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden pada saat peluncuran Sistem OSS Berbasis Risiko pada 9 Agustus yang lalu, sistem ini harus memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro dan Kecil (UMK)," imbuhnya.

OSS Berbasis Risiko ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana lain yaitu PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Di dalam beleid tersebut, mengatur kemudahan bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang mendapat keistimewaan berupa perizinan tunggal, yakni NIB berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi produk yang wajib halal dan/atau SNI.

Lebih lanjut, Tina menyatakan bahwa saat ini integrasi sistem dengan kementerian/lembaga terus dipercepat dan disempurnakan. Karena sejauh ini, Sistem OSS Berbasis Risiko masihi dalam tahap 80 persen penyempurnaan dari seluruh fitur dan fungsi yang harus disediakan

Sejalan dengan itu, Tina memastikan komunikasi dan edukasi kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah juga menjadi bagian penting yang perlu ditingkatkan.

"Semua masukan, pertanyaan, dan saran dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha sangat bermakna bagi perbaikan dan pengembangan sistem,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA