Salah satu usaha yang diimplementasikan BPKP dan LPS adalah dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi
Sadewa dan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor Pusat BPKP, Jalan Pramuka, Uatan Kayu, Matraman, Jakarta
Timur, Rabu (15/9).
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, nota kesepahaman yang ditandatangni bersama LPS tersebut berupa
pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik
(good corporate governance).
"Di tengah situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan sinergi
serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara," ujar Yusuf Ateh.
Yusuf Ateh mengurai tindak lanjut nota kesepahaman dari kedua belah pihak. Di mana nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko
kecurangan
(fraud) dan tata kelola yang baik.
Di samping itu, ia juga menekankan bahwa kerjasama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.
"Industri perbankan dan jasa keuangan memiliki risiko
fraud terbesar jika dibandingkan dengan industri lainnya. Sehingga, setiap pengambilan keputusan atau pelaksanaan penugasan ke bank dan jasa keuangan,
professional skepticism harus selalu dikembangkan," katanya.
Melalui kerja sama yang dilakukan hari ini, Yusuf Ateh berharap hubungan kedua institusi yang telah terbangun dapat diperluas, sehingga ujungnya dapat meningkatkan kualitas tata kelola dan pengawasan intern di LPS.
"LPS harus dapat mempersiapkan strategi dalam menjaga kualitas dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya dalam pelaksanaan dan pengawasan resolusi bank," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa
mengatakan, kerjasama LPS dan BPKP yang tertuang melalui MoU telah terjalin sejak tahun 2016.
Dia pun menilai, sinergi antara LPS dan BPKP telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak.
"LPS dan BPKP pun sepakat untuk melanjutkan dan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik melalui perpanjangan Nota Kesepahaman ini," ujarnya.
Kedepannya, Yudhi berharap peran LPS akan semakin strategis oleh karena peran LPS yang
sebelumnya melaksanakan pengawasan bank gagal yang diserahkan dari otoritas
pengawasan perbankan kepada LPS.
Bahkan katanya, LPS nantinya akan mengemban amanat baru untuk melaksanakan penanganan bank lebih awal
(early intervention), sebelum
terjadi kegagalan bank dalam rangka mencegah terganggunya stabilitas sistem keuangan.
"Dan, nota kesepahaman antara LPS dan BPKP ini merupakan wujud komitmen bersama antara LPS dan BPKP untuk saling bekerjasama sesuai dengan fungsi
masing-masing untuk memperkuat tata kelola dalam rangka mendukung pembangunan dan perekonomian di Indonesia," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: