Shafiq telah resmi mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan keputusan nomor KEP-37/D.04/2021 pada 19 Agustus 2021, sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Shafiq juga telah mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI
Co-Founder dan Chairman Shafiq, Muhammad Syafii Antonio mengatakan, saat ini kesadaran akan praktek berbisnis secara prinsip-prinsip Islam telah berkembang pesat. Banyak pemilik usaha yang menilai kembali kegiatan bisnis mereka dan memilih untuk mencari instrumen yang selaras dengan prinsip syariah.
"Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena mayoritas 87% penduduknya adalah muslim," ujar Syafii.
Ditambahkan Co-Founder dan CEO Shafiq, Kevin Syahrizal, ijin resmi dari otoritas keuangan itu membuat Shafiq sebagai
securities crowdfunding pertama di Indonesia, sekaligus sebagai
securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.
"Semoga ini menjadi pintu bagi kami untuk bisa memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat," ujar Kevin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.