Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AKPI Minta Pemerintah Hati-hati Moratorium PKPU dan Kepailitan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 26 Agustus 2021, 13:40 WIB
AKPI Minta Pemerintah Hati-hati Moratorium PKPU dan Kepailitan
Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak/Net
rmol news logo Moratorium perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dikawatirkan akan kontraproduktif bagi perekonomian nasional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), rencana moratorium tersebut terlihat bisa memberi relaksasi terhadap debitor. Namun, hal ini akan memberikan dampak sistemik terhadap pemangku kepentingan dengan posisi kreditur, yakni bank dan lembaga keuangan nonbank, pelaku usaha, dan pekerja.

"Oleh karena itu, perlu kiranya dipertimbangkan untuk membatalkan rencana pemberlakuan moratorium dimaksud sembari menemukan solusi lain yang tidak merugikan pemangku kepentingan," kata Ketua Umum AKPI, Jimmy Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/8).

AKPI juga memandang, moratorium akan menimbulkan macetnya mekanisme penyelesaian utang-piutang yang selama ini telah berkontribusi pada sistem perekonomian, baik domestik maupun antarnegara.

"Moratorium juga akan menurunkan derajat kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para investor, bank/lembaga keuangan nonbank, termasuk pelaku usaha," sambungnya.

PKPU dan kepailitan itu sendiri dianggap masih menyandang asas kelanjutan usaha dengan memberikan kesempatan bagi debitor mengajukan rencana perdamaian untuk didiskusikan dengan para kreditornya.

Di sisi lain, restrukturisasi utang sebagai hasil dari PKPU yang mengikat debitur dengan para kreditur secara massal dinilai perlu dipertahankan karena telah melahirkan proses penyelesaian utang-piutang secara tertib.

"AKPI mengimbau kepada pemerintah melakukan pengkajian mendalam agar bisa mengambil kebijakan lain selain moratorium," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA