Dalam Rapat Paripurna masa sidang pertama tahun 2021-2022 hari ini, Jokowi memaparkan peran sentral Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengunkit pemulihan ekonomi.
"Sejak awal pandemi, kita telah menggunakan APBN sebagai perangkat kontra-siklus atau
countercyclical, mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran Covid-19, melindungi masyarakat rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha," ujar Jokowi dalam pidato pengantar RUU APBN 2022 Beserta Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Contoh keberhasilan pemerintah dalam kebijakan gas dan rem, disebutkan Jokowi, terlihat pada periode 2021 ini. Di mana pada Triwulan II-2021 pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil mencapai 7 persen.
"Strategi ini membuahkan hasil. Mesin pertumbuhan yang tertahan di awal pandemi sudah mulai bergerak. Di kuartal kedua 2021, kita mampu tumbuh 7,07 persen dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52 persen (YoY)," ucap Jokowi.
Maka dari itu, Jokowi meminta capaian tersebut bisa terus dijaga momentumnya. Pemerintah katanya, akan terus memperkuat reformasi struktural.
Ia menyebut UU Cipta Kerja, Lembaga Pengelola Investasi, dan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sebagai beberapa bentuk lompatan kemajuan.
"Yang dampaknya bukan hanya pada peningkatan produktivitas, daya saing investasi dan ekspor, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan," tandasnya.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga telah memaparkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2022, yaitu diperkirakan berada pada kisaran 5,0 persen sampai 5,5 persen.
Jokowi juga membeberkan beberapa asumsi makro lainnya meliputi inflasi, nilai tukar rupiah, hingga lifting minyak. Pemerintah menargetkan inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3 persen dalam RAPBN 2022. Angka tersebut serupa dengan target dalam APBN 2021.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: