Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bandara Ahmad Yani Semarang Perketat Aturan Penerbangan Selama PPKM Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 04 Juli 2021, 16:56 WIB
Bandara Ahmad Yani Semarang Perketat Aturan Penerbangan Selama PPKM Darurat
Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang/Net
rmol news logo Syarat aturan terbang di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang diperketat.

Ada ketentuan perjalanan udara baru berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan SE 45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.

Surat Edaran Kementerian Perhubungan ini merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada SE Kemenhub 45/2021 dinyatakan, calon penumpang dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama.

Kemudian surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sementara itu, calon penumpang pesawat udara yang akan melakukan perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali wajib melampirkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat surat keterangan dari dokter spesialis.

Hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

"Persyaratan perjalanan baru di Bandara Jenderal Ahmad Yani ini efektif tanggal 5 sampai dengan 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabanga Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Minggu (4/7).

Untuk mengantisipasi potensi penumpukan calon penumpang akibat implementasi ketentuan baru ini, pihak bandara akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Pihaknya juga melakukan koordinasi yang ketat dengan maskapai dan stakeholder lainnya sehingga ketika teridentifikasi potensi penumpukkan antrean di lapangan.

"Kami mengimbau masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini agar dapat menyiapkan syarat penerbangan dengan benar dan teliti, serta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan," jelas Hardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA