Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ahli Metalurgi ITB Anggap Impor Emas Batangan Tuang Lazim Terjadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 18 Juni 2021, 14:57 WIB
Ahli Metalurgi  ITB Anggap Impor Emas Batangan Tuang Lazim Terjadi
Ilustrasi emas/Net
rmol news logo Impor emas batangan dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan sejatinya sudah lumrah dilakukan.

Hal tersebut disampaikan ahli metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr Imam Santoso menanggapi polemik impor emas batangan oleh Antam yang belakangan ramai dibahas.

"Mengenai perdebatan terkait impor emas batangan 1 kg yang sedang hangat saat ini, perlu diklarifikasi bahwa emas batangan yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar," kata Imam kepada wartawan, Jumat (18/6).

Mengacu pada standar London Bullion Market Association (LBMA), cast barmerupakan emas hasil dari proses peleburan (melting).

"Kemudian setelah itu diikuti proses pengecoran (casting) lalu penandaan (marking)," jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, selain sudah lumrah diketahui, pembuatan emas batangan tuang tersebut juga prosesnya cukup sederhana. Berdasarkan keilmuan metalurgi, jelasnya, pembuatan cast bar 1 kg yang dimaksud melibatkan proses sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda.

"Menurut standar LBMA, emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri," jelasnya.

"Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan ke dalam golongam Harmonized System (HS) kode 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan ke dalam HS code 7108.13.00," lanjutnya.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tersebut, kata dia, emas casting bar yang diimpor PT Aneka Tambang Tbk masuk ke golongan HS code 7108.12.10 atau berupa emas non-monetary dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.

"Emas tersebut digunakan PT Antam sebagai bahan baku yang kemudian dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Imam mnenilai impor emas oleh Antam dengan kategori pos tarif 7108.12.10 sesuai dengan best practice yang ada di lapangan.

"Lagi-lagi Antam juga harus menyesuaikan dengan market di Indonesia, jadi mekanisme ini sudah sangat lazim dan tak mesti diperdebatkan lagi," tutupnya.

Antam sendiri mengimpor emas tersebut sebagai bahan baku produk logam mulia. Antam mengimpor emas casting bar dan akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA