Menurut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Timur, keberadaan pabrik gula sejatinya untuk membantu pemerintah mewujudkan swasembada gula. Oleh karenanya, pabrik gula diwajibkan memiliki tanaman tebu sendiri.
"Namun ada dua pabrik gula baru di Jatim berizin gula kristal putih (GKP) berbasis tebu ternyata tidak menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri, hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan pabrik gula sebelumnya," kata Ketua DPD APTRI Jatim, Sunardi Edy Sukamto dalam keterangannya, Kamis (17/6).
Dua pabrik yang dimaksud yakni PT KTM di Lamongan dan PT RMI di Blitar, Jatim. Sunardi melanjutkan, Pemprov Jatim berharap kepada dua pabrik gula baru tersebut bisa berswasembada gula.
"Namun faktanya tidak menambah jumlah luas tanam malah mematikan pabrik gula yang sudah ada," beber Edy.
Selain kepada pemerintah pusat, ia juga meminta DPRD dan Pemprov Jatim melakukan evaluasi secara komprehensif terkait keberadaan dua pabrik gula tersebut.
"Sebaiknya dievaluasi perizinan dan operasionalnya, bahkan kalau perlu dicabut jika pemerintah serius ingin swasembada gula," tegasnya.
Di sisi lain, ia menyesalkan adanya penolakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 yang dituding akan mematikan petani tebu di Jawa Timur.
"Apa yang kami upayakan adalah meluruskan maksud dan tujuan Permenperin 3/2021 adalah instrumen pemerintah untuk mengatur dan memenuhi kebutuhan gula nasional, baik rafinasi dan konsumsi sesuai peruntukkannya," tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.