Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Permenperin 3/2021, DPD APTRI: Harusnya DPRD Pentingkan Rakyat, Bukan Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 15 Juni 2021, 21:15 WIB
Soal Permenperin 3/2021, DPD APTRI: Harusnya DPRD Pentingkan Rakyat, Bukan Pengusaha
Ilustrasi petani tebu/Net
rmol news logo Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3/2021 tentang Jaminan ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional sejatinya positif bagi stok dalam negeri.

Ketua DPD APTRI PTPN XI Jawa Timur, Sunardi Edy Sukamto menyayangkan adanya sejumlah anggota DPRD Jatim yang menolak Permenperin tersebut lantaran tidak didasari pada fakta di lapangan.

"Kami menyayangkan DPRD Jatim larut dalam kepentingan pengusaha yang menyalahi izinnya. Mestinya sebagai wakil rakyat melihat persoalan itu secara komprehensif dan bicara kepentingan rakyat, bukan terkesan sebaliknya," kata Edy dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Edy menjelaskan, Jatim merupakan lumbung gula nasional dengan luas area tanam tebu 210 ribu hektare dan menghasilkan gula rata-rata per tahun 1 sampai 1,2 juta ton gula atau setara 51 persen produksi gula konsumsi nasional.

Dengan demikian, untuk kebutuhan gula konsumsi Jatim 450 ribu ton per tahun, terjadi surplus sebesar 550 ribu sampai 650 ribu ton per tahun.

Namun sayang, berdirinya dua pabrik gula baru di Jatim berizin gula kristal putih (GKP) berbasis tebu tidak menyiapkan kebun dan tanamannya sendiri selama lima tahun belakangan. Padahal pabrik tersebut diwajibkan memiliki tanaman tebu sendiri.

"Justru keberadaannya hanya memindah giling tebu yang sudah ada dan bermitra dengan pabrik gula sebelumnya, bahkan hanya mengharapkan comissioning import raw sugar," sesal Edy.

Padahal, Pemprov Jatim berharap adanya pabrik baru bisa berswasembada gula. Namun, faktanya tidak menambah jumlah luas tanam dan hablur gula, malah mematikan pabrik gula yang sudah ada.

APTRI sangat berharap kepada seluru lapisan masyarakat, DPRD, serta Pemprov Jawa Timur lebih tenang dan tidak larut dalam kepentingan pengusaha pelanggar aturan dalam menyikapi gencarnya penolakan Permenperin 03/2021.

"Kami sampaikan bahwa penjelasan kami di atas, Jawa Timur surplus dan tidak ada pabrik gula rafinasi. Karena Jawa Timur lumbung gula nasional," ujarnya.

Terkait isu harga gula rafinasi Jatim akan lebih mahal jika mengambil dari Jawa Barat, Edy membantahnya. Karena melalui subsidi silang, ongkos angkut bisa dilakukan oleh pabrik itu sendiri yang ditugasi berdasarkan wilayah tanggung jawab penyaluran.

"Ini adalah tipu muslihat untuk mengelabui pemerintah pusat, namun sangat merugikan Pemprov Jatim yang berefek pabrik tutup, jumlah pengangguran nambah, dan berdampak menurunnya perekonomian masyarakat," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA