Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apa Saja Sembako Yang Bakal Dikenai Pajak Oleh Pemerintah?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 10 Juni 2021, 17:48 WIB
Apa Saja Sembako Yang Bakal Dikenai Pajak Oleh Pemerintah?
Beras/Net
rmol news logo Rencana kebijakan pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang Sembako mendapat penolakan dari banyak pihak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Alasannya, sembako merupakan barang kebutuhan pokok yang sehari-hari dicari masyarakat dan industri makanan serta minuman.  Sehingga, muncul prediksi bahwa kebijakan itu jika diimplemetasikan bakal memberikan dampak buruk bagi perekonomian secara nasional dan masyarakat.

Lantas, sembako apa saja yang bakal dikenai pajak oleh pemerintah?

Kantor Berita Politik RMOL, menerima draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalam Pasal 4A disebutkan bahwa sembako dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak kena PPN. Artinya, sembako bakal dikenakan pajak oleh Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.

Adapun jenis sembako yang akan kena pajak meliputi 12 jenis. Di antaranya meliputi:

1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran

Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN sembako ini. Salah satunya adalah opsi pengenaan tarif 1 persen.

Akan tetapi, ada yang menyebutkan bahwa tarif PPN sembako ini bakal dikenakan hingga 5 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA