Dimensy.id
Apollo Solar Panel

G7 Sepakati Pajak Minimal 15 Persen Untuk Perusahaan Multinasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 06 Juni 2021, 10:20 WIB
G7 Sepakati Pajak Minimal 15 Persen Untuk Perusahaan Multinasional
Pertemuan G7 di London, Inggris/Net
rmol news logo Negara-negara G7 telah sepakat untuk mengenakan pajak setidaknya sebesar 15 persen pada perusahaan multinasional. Dengan begitu, perusahaan seperti Google dan Amazon harus membayar lebih banyak pajak.

Hal itu disepakati oleh para menteri keuangan G7 dalam pertemuan dua hari di London pada Sabtu (5/6).

"Para menteri keuangan G7 telah mencapai kesepakatan bersejarah untuk mereformasi sistem perpajakan global agar sesuai dengan era digital global," ujar Menteri Keuangan Inggris Rishi Sunak, yang memimpin pertemuan tersebut.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Janet Yellen menyebut kesepakatan tersebut sebagai komitmen signifikan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kesepakatan itu juga ditujukan agar perusahaan yang lebih kecil dapat berkompetisi.

“Saya pikir kita akan berakhir dengan sistem pajak yang akan jauh lebih adil dan mengakhiri, secara efektif, banyak persaingan pajak dalam kemampuan perusahaan multinasional besar yang menguntungkan untuk memanfaatkan surga pajak untuk menurunkan kewajiban pajak perusahaan mereka,” kata Yellen, seperti dimuat The Washington Post.

Namun Yellen mengatakan kesepakatan itu belum final. Negara-negara G7 belum menyepakati tarif yang sama, meski angka minimum berada pada 15 persen.

"Kami belum menetapkan tarif akhir. Namun, ada kesepakatan di antara G7, untuk mencapai setidaknya 15 persen. Dan saya pikir itu adalah pencapaian bersejarah," lanjutnya.

Di dalam negeri, pemerintahan Presiden Joe Biden telah mengusulkan peningkatan pajak dari 21 persen menjadi 28 persen untuk perusahaan dengan besar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA