Koordinator aksi Ibnu Mas'ud mengatakan, pihaknya ingin PT Chevron bertanggung jawab atas pencemaran limbah berbahaya itu.
"Yang kami sangat sesalkan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Chevron," kata Ibnu Mas'ud kepada
Kantor Berita Politik RMOL usai aksi di Jakarta, Rabu (2/6).
Ibnu menyampaikan, dari data yang dimilikinya terdapat 297 titik wilayah di sekitar blok rokan yang tercemar limbah maupun tanahnya terkontaminasi minyak.
"Ada kurang lebih 297 titik tanah yang terkontaminasi, itu terpisah-pisah dalam daerah sekitar blok Rokan," ungkap Ibnu.
Aksi yang digelar ini dicampur dengan teatrikal yakni massa melakukan berjalan berkeliling di sekitar kantor pusat Chevron itu. Hal ini, kata Ibnu merupakan simbolik kekecewaan sekaligus tuntutan kepada perusahaan Chveron di Indonesia yang harusnya bertanggungjawab atas pemulihan pencemaran limbah di blok Rokan.
Padahal, Ibnu mengatakan, pihaknya berusaha kooperatif dengan beberapa stakeholder yang mengurusi migas di Indonesia. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, antara lain mendesak agar PT. Chevron Pacific Indonesia diberikan sanksi karena diduga telah melanggar UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Lakukan segera pemulihan tanah dan air di blok Rokan, Riau dan berikan ganti rugi kepada masyrakat sekitar blok Rokan, Riau yang terdampak Limbah B3 dan TTM Hasil Produksi PT. Chevron Pacific Indonesia sesuai dengan Permen LHK No 7/2014 Tentang Kerugian Masyarakat Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup," demikian Ibnu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: