Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pendaftaran PSE Privat Diperpanjang 6 Bulan, Kominfo Beri Sanksi Pemutusan Akses Bagi Perusahaan Digital Melanggar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 24 Mei 2021, 16:47 WIB
Pendaftaran PSE Privat Diperpanjang 6 Bulan, Kominfo Beri Sanksi Pemutusan Akses Bagi Perusahaan Digital Melanggar
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan/Repro
rmol news logo Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan peraturan menteri nomor 5/2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan, beleid tersebut dimplementasikan pihaknya melalui tiga langkah. Yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten, dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Samuel mengatakan, kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia, diatur mekanismenya di dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelas Samuel dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/5).

Untuk implementasinya, Samuel menerangkan, pendaftaran PSE Privat melalui OSS RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021.

“Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” ungkapnya.

Perubahan waktu tersebut, lanjut Samuel, diatur dalam Permen Kominfo Nomor 10/2021 Tentang Perubahan Atas Permen Kominfo Nomor 5/2020. Akan tetapi, jika ada yang tidak mematuhi tenggat waktu tersebut maka akan dijatuhi sanksi tegas.

“PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya.


Samuel menyebutkan, dalam periode penyusunan beleid pelaksanaan PSE Privat ini, telah diterima 27 masukan dari perusahaan, lembaga, asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam dan luar negeri, serta masukan dari negara sahabat.

Oleh karena itu, Semuel menegaskan bahwa pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan sesuai dengan maksud pembuatannya. Yaitu, menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE," tuturnya.

"PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” pungkas Samuel. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA