Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permenperin 3/2021 Masih Disoal Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 17 Mei 2021, 18:56 WIB
Permenperin 3/2021 Masih Disoal Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi
Ilustrasi gula rafinasi/Net
rmol news logo Keberadaan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 3/2021 tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional masih dipersoalkan.

Ketua Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko mengatakan, Permenperin tersebut rawan menyalahi UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam UU tersebut Pasal 1 dijelaskan, praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

"Setidaknya ada sejumlah pasal yang patut diduga justru memberikan karpet merah ke sejumlah perusahaan tertentu dan berupaya mematikan industri gula Tanah Air, UMKM, industri mamin khususnya di Jatim," kata Dwiatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5).

Dwiatmoko lantas menyoroti pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang yang mengklarifikasi Permenperin 3/2021. Beberapa waktu lalu, Menperin menyebut Permenperin tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kebocoran.

Akan tetapi, Dwiatmoko menilai tujuan tersebut bertentangan dengan bunyi Pasal 2 ayat 6 yang menyatakan "Dalam hal terdapat perubahan tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, tidak diperlukan perubahan rekomendasi".

"Bila dicermati bunyi Pasal tersebut, artinya raw sugar boleh dimasukan di pelabuhan mana saja tanpa memerlukan izin dari pemerintah. Padahal, aturan sebelumnya melarang ketat terjadinya perubahan tempat pemasukan dalam rangka mencegah rembesan. Pasal krusial ini malah sekarang dihilangkan dan diganti dengan Pasal 2 ayat 6 itu tadi," sesal Dwiatmoko.

Selain itu, dia juga menyoroti konsistensi pemerintah terkait perlunya investasi dan inovasi guna mendorong percepatan ekonomi. Sebelumnya, kata dia, pemerintah menginginkan agar investasi dan inovasi jadi skala prioritas dalam menggenjot atau menstimulus perekonomian.

"Tapi kenyataannya, adanya Permenperin 03/2021 justru pabrik gula dan pabrik mamin di Jatim yang sudah menerapkan Industri 4.0 dengan biaya ratusan miliar rupiah untuk handling bulk dan sugar syrup tidak terpakai lagi dan terancam mangkrak," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA