Pasalnya, dengan keberadaan SKKNI, maka masyarakat akan lebih percaya terhadap pengelolaan waqaf.
"Pemerintah berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan sehingga para nadzir memiliki kualifikasi berstandar nasional, sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan waqaf," ujar Maruf dalam Webinar Nasional Waqaf yang digelar Bank Indonesia pada Jumat (7/5).
SKKNI bagi nadzir merupakan proses sertifikasi yang disusun oleh Kementerian Agama dan Badan Waqaf Indonesia (BWI), bersama dengan para nadzir, akademisi, hingga para ahli.
SKKNI sendiri merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi nadzir.
"Untuk itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif memberikan masukan dalam pengembangan SKKNI nadzir," tambah Maruf.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: