Menurut Airlangga, kolaborasi antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional, di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Relaksasi Iuran sudah mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan.
“Dua program itu mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,†kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/5).
Dalam audiensi itu, Airlangga ditemani oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin.
Audiensi ini menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), setelah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan khusus agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya KUR Kecil, dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.
Sebelumnya, dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin kemarin (3/5), diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya adalah penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga skema iurannya tidak memberatkan (pelaku usaha) kecil itu,†harap Menko Airlangga.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama K/L dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam mendukung Inpres 2/2021 ini.
“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh K/L dan Pemda selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres 2/2021,†ungkap Anggoro.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan masing-masing K/L sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Dalam kesempatan ini, dilaksanakan penyerahan secara simbolis sertifikat kesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Menko Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenko Perekonomian.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: