Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Tengah Pandemi, Rukun Raharja Tetap Bagikan Dividen Ke Pemegang Saham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 27 April 2021, 17:28 WIB
Di Tengah Pandemi, Rukun Raharja Tetap Bagikan Dividen Ke Pemegang Saham
UPST dan RUPSLB PT. Rukun Raharja Tbk/Net
rmol news logo PT Rukun Raharja Tbk telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) Tahun Buku 2020, di Jakarta, Selasa (27/4). Pemegang saham perusahaan migas terkemuka itu menyetujui semua laporan dan rencana Perseroan yang tertuang dalam agenda RUPS Tahunan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksanaan RUPST Perseroan pada tahun ini menerapkan sejumlah protokoler pencegahan Covid-19 secara ketat. RUPS dilaksanakan dengan penerapan physical distancing dimana dalam pelaksanaannya jumlah pemegang saham dan penyelenggara yang hadir di dalam ruangan dibatasi dengan jarak antara satu dengan yang lain sekitar minimal 1 meter.

Selain itu, untuk memudahkan pemegang saham untuk berpartisipasi dalam RUPS ini, mereka diberikan kesempatan untuk menitipkan kuasa (e-proxy) melalui Easy.KSEI yang mengacu pada Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Dalam agenda rapat RUPST, para pemegang saham telah menyetujui pembagian dividen Rp 21.811.745.700 atau Rp 5,16 per saham.

Direktur Utama Perseroan, Djauhar Maulidi mengatakan, dalam ketidakpastian kondisi pandemi saat ini, Perseroan tetap membagikan dividen kepada pemegang saham.

Dalam mewujudkan komitmen tersebut, seluruh laba hasil usaha 2020 dibagikan kepada seluruh pemegang saham sebagai dividen. Pembagian dividen telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi di tengah pandemi.

"Selain itu pembagian dividen ini juga merupakan apresiasi Perseroan kepada para pemegang saham yang selama ini telah mendukung perusahaan," ujar Djauhar Maulidi dalam keterangan tertulis.

Sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku, pembayaran dividen akan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah pengumuman hasil RUPST dengan jadwal dan tata cara yang akan segera diumumkan.

Selain pembagian dividen dan laporan kinerja Perseroan selama tahun 2020, RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris tahun buku 31 Desember 2020, dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA