Hadiah langsung kepada nasabah yang membuka rekening bjb Tandamata Berjangka sesuai dengan jumlah setoran bulanan dan jangka waktu tertentu yang disertai dengan manfaat pertanggungan asuransi sesuai ketentuan bank.
Catatan penting lainnya, nasabah diwajibkan memiliki Rekening Utama (Tabungan atau Giro bank bjb) untuk proses pendebetan setoran bulanan bjb Tandamata Berjangka.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto, menjelaskan, keuntungan lainnya dari dari program promo ini, setoran tambahan dapat dilakukan kapan saja dengan mekanisme transfer melalui ATM maupun counter teller.
"Sangat leluasa, nasabah dapat menentukan setoran bulanan yang diinginkan mulai dari Rp100.000 sampai Rp5.000.000 dengan kelipatan Rp50.000. Nasabah juga dapat menentukan tujuan investasinya, misalnya untuk pendidikan, wisata, ibadah, hingga pensiun," jelas Widi dalam keterangannya, Sabtu (24/4).
Widi kemudian menerangkan sejumlah ketentuan lain. Promo ini diperuntukan khusus bagi nasabah perorangan. Nasabah berusia minimal 18 tahun dan berusia maksimal 64 tahun pada saat bjb Tandamata Berjangka jatuh tempo.
Melakukan setoran awal sesuai dengan pilihan setoran bulanan dan jangka waktu yang telah diperjanjikan untuk bjb Tandamata Berjangka. Apabila nasabah mencairkan dananya sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan enalty sesuai ketentuan bank bjb.
Widi menjelaskan, jenis dan warna hadiah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketersediaan dan pergantian hadiah dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah. Hadiah akan dikirimkan ke nasabah melalui kantor cabang pembuka rekening program selambat-lambatnya 30 hari kalender dan pajak hadiah ditanggung bank bjb.
Adapun hadiah yang ditawarkan beragam mulai dari beragam produk mulai televisi, smartphone, alat masak dan alat rumah tangga, logam mulia hingga voucher belanja. Jika ingin tahu lebih lanjut, bisa menghubungi bjb Call Centre di 14049.
So, tunggu apalagi, mari menabung dan dapatkan hadiahnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: