Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Tak Layani Penerbangan Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 13 April 2021, 13:43 WIB
Dukung Larangan Mudik, Bandara Ahmad Yani Tak Layani Penerbangan Umum
Bandara Ahmad Yani Semarang/Net
rmol news logo PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran.

Hal itu menyusul diterbitkannya surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian Covid-19 selama ramadhan.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto mengatakan, akan ada penyesuaian operasional di Bandara Ahmad Yani.

"Pada prinsipnya sebagai operator bandara kami siap untuk mendukung upaya pengendalian dan pengawasan perjalanan orang khususnya di masa peniadaan mudik 2021 di bandara,” jelas Hardi diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Selasa (13/4).

Meskipun terdapat peniadaan mudik, pihaknya tetap siap jika sesuai kebijakan bandara harus tetap beroperasi melayani pengiriman logistik berupa bahan makanan, alat kesehatan, dan lainnya serta penumpang yang masuk dalam kategori pengecualian selama periode 6 sampai dengan 17 Mei 2021 mendatang.

"Kami berharap agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kebaikan bersama, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir," tuturnya.

Jadwal penerbangan pesawat pada periode peniadaan mudik tahun 2021, sampai dengan saat ini PT Angkasa Pura I masih berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk memastikan jadwal penerbangan yang tetap beroperasi.

"Terkait jadwal penerbangan, kami masih lakukan koordinasi dengan pihak maskapai terakit SE peniadaan mudik ini." pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA