Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Sehari, OJK Bisa Tutup 3 Hingga 4 Fintech Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 13 April 2021, 10:48 WIB
Dalam Sehari, OJK Bisa Tutup 3 Hingga 4 Fintech Ilegal
Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara/Repro
rmol news logo Transformasi digital dalam sektor keuangan tengah digalakkan, terutama di tengah pandemi seperti saat ini.

Terlihat dalam beberapa bulan saja, QRIS yang diprakarsai oleh Bank Indonesia sudah diadops oleh 5 juta merchant di tanah air.

Namun pada saat yang sama, situasi tersebut juga disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan lewat invetasi, fintech, hingga gadai ilegal.

"Kasus investasi ilegal, termasuk fintech dan gadai ilegal pada masa pandemi ini justru marak dan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia," ungkap Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara.

Dalam webinar Infobank pada Selasa (13/4), Tirta menyebut, selama tahun 2020 hingga akhir Februari 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menutup sekitar 390 kegiatan investasi ilegal.

"Juga sudah menghentikan dan menutup lebih dari 1.200 fintech ilegal dalam satu tahun. Artinya dalam satu hari bisa 3 sampai 4 yang ditutup, tapi masih saja bermunculan," tambahnya.

Sementara untuk gadai ilegal, sudah ada 92 yang ditutup.

Meskipun sudah banyak korban yang bermunculan dan jumlah kerugiannya sangat besar, Tirta menyesalkan masyarakat yang masih percaya pada tawaran fintech dan investasi ilegal.

Bahkan Tirta mengatakan, SWI selalu memberikan peringatan dan sosialisasi, termasuk menyediakan kontak bagi masyarakat untuk bertanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA