Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kementerian LHK Tegaskan PT CNI Berstatus Proper Biru 2019 Dan 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 02 April 2021, 18:10 WIB
Kementerian LHK Tegaskan PT CNI Berstatus Proper Biru 2019 Dan 2020
Kepala Humas KLHK, Nunu Anugrah/Net
rmol news logo Perusahaan tambang nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) telah ditetapkan sebagai perusahaan pemegang Proper Biru pada 2019 dan 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Nunu Anugrah di mana telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri LHK 3/2014 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Berdasarkan penilaian proper pada tahun 2019 dan 2020, PT CNI ini mendapatkan Proper Biru. Sedangkan untuk penilaian tahun 2021 masih dalam proses dan penentuannya pada Juli 2021 dengan acuan Permen LHK 1/2021 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Berdasarkan Permen tersebut, program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Proper adalah evaluasi kinerja penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.

"Penghargaan dilakukan melalui evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Pengendalian Pencemaran KLHK Karliansyah menuturkan, penilaian juga termasuk pengendalian kerusakan lahan meliputi upaya sistematis yang terdiri dari pencegahan, penanggulangan, dan
pemulihan kerusakan lahan akibat pertambangan.

Termasuk juga analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan dan pengelolaan lingkungan yang selanjutnya disebut RKL/RPL, persetujuan lingkungan oleh pemerintah pusat atau Pemda.

"Serta audit lingkungan hidup berupa evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Peringkat proper bisa berubah setiap tahun tergantung kemampuan perusahaan bisa atau tidak untuk menaati peraturan lingkungan hidup, yakni mengolah air limbah dan emisinya sesuai baku mutu air limbah dan baku mutu emisi kegiatan yang bersangkutan, juga mengelola LB3 sesuai standar yangg berlaku.

"Kalau semua persyaratan dipenuhi, maka perusahaan akan memperoleh peringkat Biru, tetapi kalau tidak, dipastikan mendapat peringkat Merah. Bila ditemukan pembuangan air limbahnya dengan cara bypass atau LB3 dibuang secara open dumping, maka perusahaan langsung dapat peringkat Hitam," imbuhnya.

Selain Proper Biru dari KLHK, PT CNI juga telah meraih tiga sertifikat berstandar internasional, di antaranya Sertifikat ISO 9001: 2015, Sertifikat ISO 14001: 2015 dan Sertifikat ISO 45001:2018.

PT CNI saat ini sedang menyelesaikan pembangunan pabrik peleburan dan pengolahan bijih nikel berteknologi Rectangular Rotary-kiln Electronic Furnace (RKEF) untuk memproduksi feronikel (FeNi) dan mengembangkan pabrik pengolahan nikel dan kobalt dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk memproduksi bahan baku baterai untuk kendaraan listrik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA