Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Ada UU Ciptaker, Harusnya Harga Bawang Putih Stabil Jelang Ramadhan Dan Idul Fitri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Minggu, 21 Maret 2021, 20:56 WIB
Sudah Ada UU Ciptaker, Harusnya Harga Bawang Putih Stabil Jelang Ramadhan Dan Idul Fitri
Ilustrasi bawang putih di pasaran/Ist
rmol news logo Lonjakan kebutuhan pangan menjelang bulan puasa dan Idul Fitri harus benar-benar diantisipasi oleh pemerintah.

Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3), Aminullah mengatakan, lonjakan bahan pangan yang kerap terjadi jelang bulan ramadhan seharusnya tak perlu terjadi. Ia pun mencontohkan kebutuhan seperti bawang putih produk impor.

"Bawang putih ini produk impor dengan ritme atau siklus yang sudah terbaca setiap tahun. Berapa kebutuhan impor setiap tahun dan bulan, di bulan apa saja yang permintaannya tinggi. Produksi dan harga di negara asal seperti China pun tidak ada kendala. Harusnya bawang putih tidak ikut-ikutan naik," kata Aminullah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3).

Aminullah juga menyoroti regulasi RIPH dan SPI yang menjadi sumber masalah kenaikan harga. Menurutnya, dengan dikeluarkannya UU Ciptaker, seharusnya kemudahan berusaha dan kestabilan harga yang terjangkau oleh masyarakat dapat diwujudkan. Sehingga, kata dia, pedagang tidak sulit mendapatkan barang dan harga tidak terus-terusan naik.

“Terus terang kami bingung, sudah jelas-jelas di UU Ciptaker dan PP 26/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian tidak ada aturan importasi produk pangan yang biasa dikenal dengan RIPH. Lantas kenapa sampai sekarang kalau mengajukan harus pakai RIPH lagi?" kritiknya.

Di sisi lain, keluhan yang sama juga datang dari importir yang ingin mengajukan RIPH tapi merasa kesulitan.

“Untuk saat ini pengajuan RIPH bawang putih sedang ditutup. Alasannya pembatasan dari pihak Kementerian Pertanian," jelas salah satu perwakilan importir, Widyaningsih. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA