Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Jalankan Perintah Tertulis OJK, Ketua BPA Asuransi Bumiputera Ditetapkan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 19 Maret 2021, 20:08 WIB
Tak Jalankan Perintah Tertulis OJK, Ketua BPA Asuransi Bumiputera Ditetapkan Tersangka
Gedung Bumiputera/Net
rmol news logo Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018-2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan tidak pidana jasa keuagan yakni tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK.

Kasus ini terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing mengatakan, surat tersebut berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," kata Tongam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (19/3).

Nurhasanah dianggap telah melakukan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021 dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka.

Dalam penentapan tersangka ini, Tongam menjelaskan pihaknya telah melakukan sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Penyidik juga telah meminta keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA