Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengusaha Elbina: Pentingnya Perijinan PIRT Bagi Pelaku Usaha Pangan Rumahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 17 Maret 2021, 18:20 WIB
Pengusaha Elbina: Pentingnya Perijinan PIRT Bagi Pelaku Usaha Pangan Rumahan
Pengusaha olahan labu kuning dalam acara Jendela Usaha RMOL/Repro
rmol news logo Modal dasar untuk pelaku usaha pangan rumahan, selain rasa dan kualitas yang bagus, juga dilengkapi dengan sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Namun, seringkali pelaku usaha ini 'malas' mengurus surat perijinan ini.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Nur Hayati, pemilik usaha Elbina camilan olahan labu kuning, mengatakan dengan surat itu justru memudahkan pelaku usaha untuk semakin bergerak maju.
 
"Banyak pelaku usaha makanan rumahan yang mengabaikan perijinan ini. Padahal ini sangat penting. Mereka kebanyakan bilang, 'ah, ndak usah bikin berijinan ini itu, begini saja udah laku kok' atau 'ribet ngurusnya lahh, tanpa surat itu makanan kita laris manis'," kata Nur Hayati dalam acara Jendela Usaha yang diselenggarakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/3).  

Padahal, menurut Nur Hayati, sertifikat ini menjelaskan bahwa produksi olahan rumah kita telah memiliki persyaratan dan standar kebersihan serta kelayakan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, menjelaskan bahwa PIRT atau sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan.

Untuk mendapatkan izin PIRT ini, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar seperti; telah mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Lalu lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan, dan memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan.

Banyak keuntungan yang diperoleh pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat PIRT ini. Di antaranya mendapat peratian dari pemerintah setempat.

"Pemerintah setempat sangat, sangat, membantu saya. Perhatian mereka terhadap UKM sangat besar. Seperti Bapak Bakti dari Disnakerperinkop UKM Kudus dan rekan-rekan di sana yang selalu mensupport saya," ujar ibu dari tiga orang anak ini.

Bakti Tataryo, Kepala Seksi Pengembangan SDM dan Teknologi UKM
Disnakerperinkop UKM Kudus yang juga hadir dalam acara yang belangsung secara virtual ini membenarkan apa yang disampaikan Nur Hayati.

"Ibu Nur Hayati termasuk pelaku usaha yang sangat semangat dan kreatif. Beliau rajin mengikuti berbagai pelatihan dan kegiatan di Kabupaten Kudus dan di Jawa Tengah. Kami dari pemerintah Kabupaten, berupaya memberikan kesempatan kepada Ibu Nur Hayati dan yang lainnya untuk melibatkan para pelaku UKM dalam acara pameran-pameran yang diselenggarakan," ujar Bakti.  

Selain pameran, pemerintah Kabupaten Kudus juga mengadakan pelatihan-pelatihan. "Pelatihan ini tidak lagi tentang bagaimana cara mengolah labu, tetapi tentang manajemennya, bagaimana pengelolaan dan pengembangan usaha," jelas Bakti, menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan bantuan kepada setiap pelaku usaha yang telah memenuhi kategori.

"Dan Ibu Nur termasuk penerima bantuan bahan baku produksi tahun 2020," tutup Bakti. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA