Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gelar RUPS, Komisaris PT EEI Tanggapi Laporan Polisi Andri Cahyadi Kepada Bos Sinarmas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 15 Maret 2021, 12:20 WIB
Gelar RUPS, Komisaris PT EEI Tanggapi Laporan Polisi Andri Cahyadi Kepada Bos Sinarmas
PT EEI Tbk menggelar RUPS tahun buku 2018/Ist
rmol news logo Salah satu Komisaris PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk Djoko Sumaryono angkat bicara terkait laporan polisi yang dibuat oleh Andri Cahyadi kepada bos Sinarmas Indra Widjaya ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan. Andri Cahyadi merupakan salah satu Komisaris di PT EEI Tbk.

Disela-sela Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT EEI tahun buku 2018 di The Grove Suites, Aston Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (15/3), Djoko mengatakan, pelaporan tersebut sama tidak ada sangkut paut dengan PT EEI Tbk, karena hal tersebut merupakan transaksi di level pemegang saham atau share holder.

“EEI tidak termasuk dalam pihak atau pribadi yang bersengketa dan dilaporkan,” kata Djoko Sumaryono dalam keterangan tertulis.

Djoko menerangkan, PT EEI memang menjalin hubungan dengan salah satu perusahaan di bawah naungan Sinarmas sebagai salah satu pemasok (supplier) batu bara kepada EEI dalam rangka pemenuhan kontrak dengan mitra strategis EEI.

“Kami berharap, permasalahan ini dapat menemukan jalan tengah, dan terselesaikan dengan baik,” tandas Djoko.

Djoko juga memastikan, RUPS yang digelar hari ini juga tidak ada kaitanya dengan perkara antara Andri Cahyadi sebagai Komisaris PT EEI dengan Indra Wijaya bos dari Sinarmas.

“RUPS hari ini adalah pemenuhan kewajiban perseroan terbuka kepada publik dan regulator untuk melaksanakan RUPS secara rutin. Sebagaimana pasal 78 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas,” tandas Djoko.

Sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan Komisaris Utama Sinarmas Indra Widjaya dan Dirut Simarmas Sekuritas Kokarjadi Chandra ke Bareskrim Polri.

Andri terpaksa menempuh jalur hukum dikarenakan ia merasa ditipu oleh pihak Sinarmas dalam kerjasama suplai kebutuhan batu bara.

Dalam kerjasama itu, Andri melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama itu berjalan sekitar 3 tahun.

Selain tidak ada profit berdasarkan kerjasama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaanya dibebani hutang hingga mencapai Rp 4 triliun. Hutang-hutang itu disebut Andri juga didapatkan dari perusahaan milik Grup Sinarmas.
Tak hanya dibebani hutang, bahkan, lanjut Andri, saham yang dimilikinya dari 53 persen tinggal 9 persen.

Dari salinan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/0165/III/2021/Bareskrim tertanggal 10 Maret 2021, keduanya diperkarakan dengan kasus penipuan/perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan sangkaan pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, 374 KUHP, pasal 263 KUHP Jo pasal 264 KUHP Jo pasal 266 KUHP, dan pasal 2,3,4 dan 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) UU 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA