Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, terdapat tiga kebijakan penting yang baru-baru ini telah dikeluarkan oleh pemerintah yang terkait dengan ekonomi dan keuangan perhajian.
"Pertama, sudah terbit fatwa baru dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) pada November 2020, dari 5 fatwa baru ada 3 mengenai ekonomi haji," ujar Anggito dalam webinar Infobank pada Rabu (10/3).
Fatwa pertama terkait dengan pendaftaran haji usia muda menjadi mubah atau dibolehkan, selama orangtuanya memiliki tabungan dana lebih. Kemudian hukumnya mubah untuk setoran haji dengan utang, selama dana tersebut bukan riba dan mampu membayar utang dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Lalu, setiap orang yang mampu dan berusia di atas 60 tahun wajib berhaji. Apabila ditunda, maka hukumnya haram.
Selain fatwa dari MUI, terdapat juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah.
"Sekarang ini, ibadah umrah hanya boleh dilayani oleh bank syariah, asuransi berlandaskan syariah. Tidak boleh konvensional," jelasnya.
Kemudian, sesuai dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Anggito mengatakan, terdapat pengecualian pajak BPKH.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: