Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Ada Studi Menyatakan Investasi Miras Sejahterakan Rakyat, Justru Bebani Ekonomi Hingga 5,44 Persen PDB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Maret 2021, 22:38 WIB
Tidak Ada Studi Menyatakan Investasi Miras Sejahterakan Rakyat, Justru Bebani Ekonomi Hingga 5,44 Persen PDB
Minuman keras (miras)/Net
rmol news logo Investasi minuman keras yang diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 akhirnya dicabut Presiden Joko Widodo.

Menurut anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan menilai keputusan Jokowi itu sudah tepat. Karena menurutnya, investasi miras tidak akan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan juga negara.

"Tidak ada studi di mana pun di dunia ini yang menyatakan bahwa usaha minuman keras dapat mengantarkan suatu bangsa menjadi sejahtera, adil dan makmur," ujar sosok yang kerap disapa Hergun ini dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Anggota Panja RUU Cipta Kerja pada 2020 ini menyatakan, UU Cipta Kerja dibuat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Tapi justru sebaliknya, satu aturan turunan UU Ciptaker ini (Perpres 10/2021) bakal memberikan beban ekonomi yang sangat besar.

Hergun mengutip hasil studi di Amerika Serikat pada tahun 2010 yang menyatakan bahwa biaya yang ditanggung dari efek buruk minuman keras ke perekonomian mencapai 1,66 persen dari PDB.

Studi lain yang ditemuinya juga menyatakan hal serupa, bahwa beban ekonomi akibat minuman keras berkisar 0,45 persen hingga 5,44 persen dari PDB.

"Beban tersebut tentu sangat berat bagi Indonesia dimana  APBN 2021 sudah dipatok defisit 5,7 persen dari PDB atau sebesar Rp1.006,4 triliun," tuturnya.

"Jika beban ekonomi akibat miras dinyatakan dalam rentang 0,45 persen hingga 5,44 persen dari PDB, itu artinya Indonesia harus siap menerima konsekuensi terburuk dengan melipatgandakan defisit APBN hingga 100 persen,” demikian Heri Gunawan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA