Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpres Terbit, UMK Dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Kamis, 25 Februari 2021, 00:05 WIB
Perpres Terbit, UMK Dan Koperasi Bisa Ikut Pengadaan Pemerintah Hingga Rp 15 Miliar
Diskusi virtual LKPP/Repro
rmol news logo Peluang bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil (UMK) dan Koperasi untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kini terbuka lebih lebar.

Jika sebelumnya UKM dan Koperasi hanya bisa mengikuti paket pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai maksimal Rp2,5 miliar, kini batasannya naik 6 kali lipat.

“Batasan paket pengadaan barang/jasa pemerintah untuk usaha mikro dan usaha kecil kini naik menjadi Rp15 miliar," kata Kepala Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto dalam diskusi virtual yang digelar Rabu (24/2).
 
Roni menjelaskan, perubahan itu seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid baru tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 2 Februari 2021 lalu.

Ia menambahkan, dinaikknya batasan paket pengadaan bagi UMK dan Koperasi sejalan dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuannya, untuk memberi kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Kita harapkan aturan ini dapat segera membantu pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19,“ ujar Ketua LKPP.

Lebih jauh Roni menjelaskan, Perpres Pengadaan tersebut juga mewajibkan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah mengalokasikan sedikitnya 40% anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.

“Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah didorong untuk memperluas peran usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka ke dalam katalog elektronik,” terang dia.

Menyesuaikan dengan Perpres Pengadaan yang baru tersebut, LKPP akan merevisi sejumlah aturan, Antara lain, terkait Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace dan Tender Internasional. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA