Hal ini dilaporkan masyarakat atas nama Alfred Bernas yang mengadukan Netflix ke pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dari penelusuran redaksi, aduan tersebut tercatat dalam laman resmi aduan milik Kemenkominfo, aduankonten.id dan
[email protected].
Dalam nomor aduan LUOFRZML, Alfred Bernas mengadukan Netflix dengan kategori konten yang melanggar nilai sosial budaya.
Laporan tersebut tercatat berstatus "persetujuan diterima" dengan prioritas rendah.
Alfred bahkan meminta pemerintah dan operator untuk memblokir Netflix karena kontennya dianggap ada yang tidak sesuai kaidah-kaidah yang dianut Indonesia.
"Hingga saat ini saya belum mendapatkan respons dari Kominfo. Saya mohon agar pemerintah dan operator seluler dapat menindaklanjuti," jelas Alfred dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).
Di sisi lain, pihak teradu selaku penyedia layanan film yang diadukan juga belum memberikan respons atas laporan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: