Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Indef Menilai Pajak Pulsa Dan Token Buat Lesu Daya Beli Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 30 Januari 2021, 10:56 WIB
Indef Menilai Pajak Pulsa Dan Token Buat Lesu Daya Beli Masyarakat
Ilustrasi meteran listrik/Net
rmol news logo Penarikan pajak penjualan pulsa, kartu perdana hingga token dan vouher oleh pemerintah dinilai akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menerangkan, pajak yang dikenakan pemerintah justru tidak akan ditanggung sendiri oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

"Karena tidak mungkin PPN 10 persen itu akan ditanggung begitu saja oleh pihak penyelenggara. Dia akan membebankan kepada konsumen, yaitu dengan memberlakukan kenaikan harga," ujar Bhima saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/1)

Karena itu, Bhima memprediksi kenaikan harga pulsa dan atau token akan memberikan dampak kepada masyarakat. Satu aspek ekonomi yang akan sangat terlihat dampaknya adalah daya beli serta konsumsi masyarakat.

Sebab menurutnya, di tengah situasi kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, rumah tangga dituntut untuk memenuhi kebutuhan telekomunikasi, baik berupa internet maupun pulsa. Karena adanya kegiatan belajar secara online dan bekerja dari rumah.

"Masyarakat akan terus terpaksa menggunakan layanan telekomunikasi. Dan dengan kenaikan harga, ke depannya dia akan mengurangi konsumsi barang-barang atau produk kebutuhan lainnya," ungkapnya.

"Itu artinya sangat jadi beban baru bagi masyarakat, selain juga sudah dibebani kenaikan beban biaya materai, sekarang ada beban PPN ini," demikian Bhima Yudhistira.

Pengenaan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tertuang dalam aturan (beleid) yang dikeluarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher dikenakan kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.

Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.

Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA