Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya menjalankan amanat Pasal 90 UU Ciptaker yang menyatakan, setiap pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan pengusaha besar.
"Kita sudah menjalankan perintah undang-undang cipta kerja, ini adalah bagian dari pada ikhtiar kita bersama," ujar Bahlil dalam acara Penandatanganan Komitmen PMA dan PMDN Dengan UMKM yang digelar virtual dan disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/1).
Lebih konkret, Bahlil menyebutkan jumlah kemitraan yang sudah terbentuk antara puluhan pengusaha besar di dalam maupun luar negeri dengan ratusan UMKM di Indonesia, dengan nilai investasi Rp 1,5 triliun dan merupakan tahap awal yang akan dilanjutkan dalam setiap bulannya.
"Hari ini jumlah pengusaha besar yang melakukan tanda tangan sebanyak 56 perusahaan besar asing dan dalam negeri, dengan 196 UMKM," ungkapnya.
Lebih lanjut, Bahlil menyatakan, tujuan kerjasama perusahaan besar dengan para UMKM adalah untuk memberikan dampak positif terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi-ekonomi yang ada di daerah, sekaligus meningkatkan kompetensi dan level usaha.
"Untuk bisa diwujudkan tidak ada cara lain, harus ada kolaborasi, kerjasama antara pengusaha besar dalam negeri dan luar negeri dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah," katanya.
"Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari tujuan investasi yang berkualitas dan inklusif. Investasi yang berkualitas dan inklusif meliputi keseimbangan antara investasi di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa, termasuk Sumatera, Kalimantan, Maluku, Papua dan seluruh wilayah yang ada," demikian Bahlil Lahadalia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: