Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanah HGU Bisa Kembali Ke Negara, Ini Penjelasan ATR/BPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 29 Desember 2020, 10:20 WIB
Tanah HGU Bisa Kembali Ke Negara, Ini Penjelasan ATR/BPN
Foto lahan/Net
rmol news logo Penggunaan dan atau pengelolaan tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan swasta bisa dikembalikan kepada negara.

Jurubicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi menjelaskan hal tersebut untuk menjawab kontroversi kepemilikan ratusan ribu hektar tanah HGU oleh 14 grup perusahaan.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Pokok Agraria, pemberian sertifikat HGU ditujukan kepada usaha sektor pertanian, perkebunan, perikanan darat/tambak dan peternakan.

Dalam konteks HGU yang sudah diterima 14 grup perusahaan, Taufiqulhadi mengatakan mereka sah mendapat sertifikat HGU dari pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo.

"Kalau sudah diberikan berarti mereka itulah memiliki keabsahan untuk memiliki HGU tersebut," ujar Taufiqulhadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/12).

Namun, Taufiqulhadi memastikan tanah-taah HGU yang dikelola oleh belasan perusahaan itu bisa kembali ke negara dengan beberpaa cara.

Pertama, tanah HGU bisa kemballi apabila pengelola menelantarkan lahan yang diberikan, sehingga tidak produktif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

"Yang penting itu adalah mereka tidak menelantarkan, karena kalau dia tidak telantarkan tetapi digarap maka itu akan positif bagi negara, karena negara bisa mengambil pajak," ucap Taufiqulhadi.

Selain itu, cara lain yang bisa membuat tanah HGU kemabli ke negara adalah menunggu masa berlaku HGU habis, yaitu setelah 35 tahun kepemilikan oleh perusahaan terkait.

"Kalau memang adalah kita ingin mengambil kebijakan itu bisa bila HGU nya sudah berakhir," jelasnya.

Oleh karena itu, Taufiqulhadi menekankan, pemerintah sekarang ini hanya bisa memberikan kepastian hukum bagi pemegang tanah HGU. Tidak bisa memngambil kebijakan yang bisa berdampak pada kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia.

"HGU itu 30 tahun. Iya mereka itu sudah absah dalam hal tersebut. Tidak bisa kita mengganggu mereka lagi," demikian Teuku Taufiqulhadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA