Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terobosan Ekonomi Pemerintah Tahun 2020 Dinilai Gagal, Bagaimana Tahun Depan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 26 Desember 2020, 15:40 WIB
Terobosan Ekonomi Pemerintah Tahun 2020 Dinilai Gagal, Bagaimana Tahun Depan?
Salamuddin Daeng/Net
rmol news logo Pengambilan kebijakan ekonomi pemerintah selama tahun 2020 dinilai gagal oleh Pengamat ekonomi politik dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebab, selain karena ekonomi Indonesia yang mengalami kontraksi sebanyak dua kuartal (resesi), juga terdapat sejumlah indikator lainnya yang menurutnya cukup untuk dijadikan bukti.

"Misalnya, tingkat pengangguran Indonesia melonjak ke level tertinggi selama sembilan tahun belakangan di tengah resesi ini," ujar Salamuddin Daeng dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita politik RMOL, Sabtu (26/12)

"Konsumsi swasta juga turun 4,40 persen. Pembentukan modal tetap bruto turun 6,48 persen, ekspor turun 10,82 persen sementara belanja pemerintah naik 9,76 persen," sambungnya.

Krisis multidimensional yang disebabkan pandemi Covid-19, menurut Salamuddin Daeng, juga ikut mengakumulasi persoalan ekonomi di dalam negeri yang sudah berjalan dan tidak bisa diselesaikan sejak periode pertama pemerintahan Jokowi.

"Pandemi corona mengakumulasi masalah yang dihadapi pemerintah dalam lima tahu terakhir akibat penurunan atau pelemahan harga minyak, pelemahan harga kmoditas, pendapatan negara yang stagnan, utang pemerintah meninkat, dan double defisit dalam perekonomian Indonesia," ungkapnya.

Dari situ, Akademisi dari Universitas Bung Karno (UBK) ini menyebut terobosan ekonomi yang dibuat pemerintah pada tahuhn 2020 pun tidak tampak berhasil mengurai persoalan ekonomi nasional ini.

Salah satu terobosan kebijakan yang disoroti Salamuddin Daeng adalah implementasi dari Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 yang telah diubah menjadi UU 2/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19, atau bisa disebut UU Corona.

Regulasi tersebut, diterangkan Daeng, justru menimbulkan kotroversi, dan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap ekonomi dan juga politik di Indonesia.

Sebagai contoh dari implementasi UU Corona tersebut adalah diberikannya kewenangan eksklusif bagi pemerintah menetapkan batasan defisit anggaran bisa melebihi 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Salamuddin menyatakan, terobosan tersebut justru membuat utang negara semakin menumpuk. Dia membeberkan, defisit tahun 2020 dinaikkan dengan diperkirakan realisasinya sebesar Rp 1.039 triliun.

Angka tersebut lebih tinggi dari ketetapan UU APBN 2020 yang sudah disahkan DPR sebelum pandemi Covid-19, yang besarannya Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB.

Oleh karena itu, Salamuddin Daeng memprediksi eknomi Indonesia pada tahun 2020 masih suram, tidak sama denga prediksi pemerintah yanh meyakini akan tumbuh positif hingga 5 persen.

"APBN 2021 saya perkirakan, pendapatan negara Rp 1.743 triliun, belanja negara Rp 2.750 triliun. Sehingga defisit APBN 2021 berada pada kisaran 5,70 persen dari PDB (1.006,4 triliun)," katanya.

"Sedangkan, pertumbuhan ekonomi saya prediksi masih minus 1,7 persen sampai dengan 0,6 persen," demikian Salamuddin Daeng. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA