Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorong Bank Digital Lokal, Adapun Pemain Asing Harus Diatur Ketat Dan Terukur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 15 Desember 2020, 14:59 WIB
Dorong Bank Digital Lokal, Adapun Pemain Asing Harus Diatur Ketat Dan Terukur
Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi/Net
rmol news logo Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk semakin memperketat perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Jika kelonggaran diberikan, pemain asing yang didukung dana melimpah dikhawatirkan akan menguasai ekonomi digital Indonesia, termasuk bank digital.

"BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat di industri keuangan digital. Masuknya bank digital semestinya diantisipasi sejak awal agar mereka tidak menguasai ekonomi kita," kata Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi, Selasa (15/12).

Heru menilai tata kelola bisnis digital di Indonesia belum menyentuh pemain asing. Oleh karena itu pemerintah harus mengatur kehadiran pemain asing ini secara jelas dan terukur. Misalnya menentukan kewajiban mereka di Indonesia.

Lebih lanjut, Heru mengungkapkan jumlah pemain asing di bisnis keuangan digital terus meningkat. Hal ini juga didorong oleh potensi pasar di Indonesia yang besar dan berbagai kemudahan layanan secara digital.

"Situasi pandemi ikut meningkatkan kegiatan transaksi secara digital karena masyarakat lebih nyaman dengan layanan non tunai atau cashless. Potensi itulah yang juga dimanfaatkan asing untuk masuk ke pembayaran digital," ungkap Heru.

Heru juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan digital khususnya memperhatikan keamanan data dan sistem transaksi.

"Keamanan data pengguna di masyarakat harus diperkuat, termasuk sistem server dan sistem keamanan bertransaksi," tegas dia dalam keterangan tertulis.

Tidak hanya soal sistem keamanan transaksi, Heru juga menghimbau persyaratan lain yang mungkin bisa diterapkan bagi pemain bank digital asing, di antaranya adalah harus berbadan hukum tetap di Indonesia serta mengikuti peraturan pemerintah terkait lokasi data center guna menjaga keamanan data nasabah.

"Tetap harus ada pembatasan [untuk pemain asing] karena bagaimanapun ekonomi digital ini harus dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Kalau terlalu banyak pemain asing, nanti pemain lokal yang justru bisa mati," tandasnya.

Saat ini kehadiran lembaga keuangan digital, khususnya di segmen pembayaran digital termasuk pemain asing. Contohnya Shopeepay, Ovo dan Dana yang terafiliasi dengan investor asal Tiongkok.

Bahkan perusahaan asal Malaysia Grab bersama telekomunikasi Singapura Singtel, dan investor Shopee yakni Sea sudah mendapatkan izin mendirikan bank digital di Singapura.

Di Indonesia sendiri, geliat bank digital karya perusahaan lokal sudah dimulai namun masih harus dikembangkan, termasuk Bank BCA dan Bank Royal, bank berbasis teknologi Bank Jago, serta layanan Jenius dari Bank BTPN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA