Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BSBI: Indonesia Perlu Hati-hati Dengan Para Pendatang Raksasa Fintech

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 15 Desember 2020, 15:08 WIB
BSBI: Indonesia Perlu Hati-hati Dengan Para Pendatang Raksasa Fintech
Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) M. Edhie Purnawan saat memberikan paparannya dalam webinar pada Selasa, 15 Desember 2020/RMOL
rmol news logo Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial bagi keuangan digital karena pengguna internet yang terus bertambah setiap harinya.

Alhasil, banyak fintech kelas kakap yang kerap disebut sebagai BigTech mulai mencari peluang untuk masuk ke Indonesia.

Situasi tersebut, menurut anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) M. Edhie Purnawan, harus meningkatkan kehati-hatian, di mana pengawasan sangat penting dilakukan oleh pemerintah.

"Indonesia adalah pasar digital yang sangat besar. Untuk itu kita harus berhati-hati dengan para pendatang ini," kata Edhie dalam  webinar Infobank bertajuk "Membangun Ekosistem Keuangan Digital" pada Selasa (15/12).

"Kalau kita belum mampu bersaing dengan mereka, maka kemudian diatur dan diawasi. Kalau fintech sistem pembayaran diawasi oleh Bank Indonesia, untuk yang lain oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kementerian Keuangan," jelas ekonom tersebut.

Berdasarkan data yang dikutip oleh Edhie, sejumlah fintech memiliki revenue atau pendapatan usaha dengan angka fantastis.

Alibaba atau Ant Financial yang memiliki sistem pembayaran Alipay diketahui memiliki revenue sebesar 23 miliar dolar AS. Sementara itu Tencent khusus gaming dengan sistem pembayaran Tenpay memiliki pendapatan sebeaar 36,6 miliar dolar AS. Samsung sendiri dengan Samsung Pay memiliki pendapatan hingga 211,8 miliar dolar AS.

Beberapa fintech yang bermarkas di Amerika Serikat (AS), seperti Apple, Amazon, dan Google memiliki revenue di atas 100 miliar dolar AS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA