Hadiri Forum Dialog Tri Hata Kirana, 4 Menteri Ini Pastikan Iklim Bisnis Yang Lebih Baik Pasca Pengesahan UU Ciptaker

Luhut Binsar Pandjaitan dalam forum dialog Tri Hata Kirana/Istimewa

Empat orang menteri terkait menyampaikan hal tersebut dalam forum dialog Tri Hata Kirana, yang merupakan bagian dari kegiatan Yayasan Upaya Indonesia Damai (United in Diversity).
Para menteri yang hadir di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkuhan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Dalam pemaparannya, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan 44 aturan turunan UU Ciptaker sudah selesai dibahas kementerian terkait.
"Pemerintah masih terus melakukan identifikasi terhadap aturan turunan lainnya agar bisa diimplementasikan sesuai target" ujar Luhut dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (2/12).
Kemudian, Siti Nurbaya dalam kesempatan itu mengulangi penekanannya tentang masih berlakunya AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Ia mengatakan, UU Ciptaker mempermudah pemerintah untuk mencabut perizinan berusaha bagi perusak lingkungan dengan pencabutan keduanya sekaligus.
"Omnibus Law memberlakukan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, sanksi administratif akan didahulukan. Sanksi pidana (juga) berlaku," tuturnya.
Sementara itu, Ida Fauziyah menyatakan UU Ciptaler menjadi penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia. Sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020, pengangguran yang mencapai 9,7 juta orang.
“Semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” katanya.
Adapun Sofyan Djalil mengatakan, ide dari UU Ciptaker adalah reformasi struktural. Di mana, kebijakan ini akan menyederhanakan permasalahan dalam 12 klaster. Mulai dari tata ruang, kehutanan, bahkan izin untuk perdagangan.
"Selama ini, terlalu banyaknya lisensi dan izin yang ada membuat usaha kecil dan menengah tercekik. Padahal di Indonesia 99 persen bisnis terdiri dari bisnis kecil dan menengah. Sementara kurang dari 1 persen merupakan perusahaan besar," ungkapnya.
"Omnibus Law (UU Ciptaker) akan membuat undang-undang ini lebih tersinkronisasi, simpel. Menjadikan undang-undang ini tidak bertentangan antara satu dan lainnya," demikian Sofyan Djalil.

EDITOR: AHMAD SATRYO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..
Video
RMOL World View • Diplomasi Halal Saat Pandemi
Data dari Pew Research Reports 2020 menunjukkan, Muslim membentuk 24,9 persen populasi di dunia, terbesar kedua setelah ..